Syarat Fisik dan Kesehatan Sekolah Kedinasan 2026: Tinggi Badan, Mata, Tato, dan Penyakit Tiap Sekolah
Ringkasan
Syarat fisik sekolah kedinasan 2026 beda tiap sekolah: tinggi badan minimal tertinggi di Poltekimipas (168/160 cm), kacamata dilarang di IPDN dan Poltekimipas, buta warna dilarang di tujuh sekolah, dan tato dilarang di semua sekolah yang mengaturnya. Tidak ada pengumuman yang mencantumkan angka berat badan.
Ringkasan Cepat: Syarat Fisik dan Kesehatan Sekolah Kedinasan 2026
Syarat fisik dan kesehatan sekolah kedinasan 2026 berbeda di tiap sekolah. Ringkasnya, menurut pengumuman resmi masing-masing sekolah:
- Tinggi badan minimal paling tinggi ada di Poltekimipas: laki-laki 168 cm, perempuan 160 cm. STIS dan PKN STAN tidak mencantumkan angka tinggi badan.
- Kacamata tidak boleh dipakai di IPDN dan Poltekimipas. Sekolah lain memberi batas, misalnya POLTEKPIN visus maksimal -1,00, STIN maksimal ukuran 1, STMKG lensa sferis maksimal -4 D, dan STIS di bawah 6 dioptri.
- Buta warna dilarang di POLTEKPIN, STIN, STIS, STMKG, Poltek SSN, Poltekimipas, dan sekolah kedinasan Kemenhub.
- Tato dilarang di ketujuh sekolah yang mengaturnya. Sebagian sekolah memberi pengecualian karena ketentuan agama atau adat, dengan bukti surat keterangan.
- Berat badan: tidak ada sekolah yang mencantumkan angka. Yang tertulis hanya "berat badan seimbang" (STIN, STMKG, Poltek SSN, Poltekimipas).
Rincian per sekolah ada di tabel-tabel di bawah. Semua angka disalin dari pengumuman penerimaan 2026 tiap sekolah.
Berapa Tinggi Badan Minimal Tiap Sekolah Kedinasan 2026?
| Sekolah | Pria | Wanita | Catatan |
|---|---|---|---|
| Poltekimipas | 168 cm | 160 cm | Berlaku untuk semua formasi (Umum, Afirmasi, dan Pegawai); berat badan seimbang (ideal) diukur saat tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk panitia |
| STIN | diutamakan 165 cm | diutamakan 160 cm | Kalau kurang dari itu, wajib memiliki prestasi/kemampuan tertentu yang dapat dibuktikan pada saat seleksi; berat badan seimbang |
| POLTEKPIN | 162 cm | 155 cm | - |
| IPDN | 160 cm | 155 cm | - |
| Sekolah kedinasan Kemenhub | 160 cm | 155 cm | Khusus D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/MTU/OPU: pria 165 cm, wanita 160 cm |
| Poltek SSN | 160 cm | 150 cm | Berat badan seimbang, dibuktikan surat hasil pemeriksaan dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah |
| STMKG | 155 cm | 150 cm | Berat badan seimbang; tinggi dan berat divalidasi sebelum tes kebugaran |
| STIS | tidak disebutkan | tidak disebutkan | Tinggi dan berat badan diperiksa pada tes kesehatan |
| PKN STAN | tidak disebutkan | tidak disebutkan | Tinggi dan berat badan termasuk unsur tes kesehatan |
Tidak ada satu pun pengumuman yang mencantumkan angka berat badan atau indeks massa tubuh.
Sekolah Kedinasan Mana yang Boleh Pakai Kacamata?
| Sekolah | Kacamata/lensa kontak | Buta warna |
|---|---|---|
| IPDN | Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak | Tidak disebutkan di surat edaran |
| Poltekimipas | Tidak memakai kacamata dan/atau softlens | Tidak boleh buta warna |
| POLTEKPIN | Boleh, toleransi visus mata maksimal -1,00 (minus satu) | Tidak boleh buta warna |
| STIN | Boleh, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus) | Tidak boleh buta warna |
| STMKG | Boleh, lensa sferis maksimal minus 4 D dan lensa silindris maksimal minus 2 D; bersedia LASIK dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi | Tidak boleh buta warna |
| STIS | Kacamata/lensa kontak minus dan/atau plus diberi toleransi di bawah ukuran 6 dioptri | Tidak boleh buta warna, baik total maupun parsial |
| Poltek SSN | Tidak disebutkan | Tidak boleh buta warna, parsial maupun total |
| Sekolah kedinasan Kemenhub | Tidak disebutkan; syaratnya ketajaman penglihatan normal | Tidak boleh ada kelainan buta warna, parsial maupun total |
| PKN STAN | Tidak disebutkan | Tidak disebutkan; mata termasuk unsur tes kesehatan |
Di STMKG, buta warna juga termasuk hasil tes kesehatan bernilai 0 yang bersifat menggugurkan.
Bagaimana Aturan Tato dan Tindik di Sekolah Kedinasan 2026?
| Sekolah | Tato | Tindik pria | Tindik wanita |
|---|---|---|---|
| POLTEKPIN | Tidak boleh ada tato/bekas tato | Tidak boleh ada tindik/bekas tindik di telinga dan/atau anggota badan lain | Tidak lebih dari 1 tindik/bekas tindik pada masing-masing telinga dan/atau anggota badan lainnya |
| IPDN | Tidak bertato | Tidak bertindik dan tidak punya bekas tindik di telinga dan bagian tubuh lain | Tidak disebutkan |
| STIN | Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato | Tidak bertindik/bekas tindik pada bagian tubuh manapun | Tidak bertindik/bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim |
| Poltek SSN | Tidak bertato atau bekas tato | Tidak bertindik atau bekas tindik pada bagian tubuh mana pun | Hanya pada bagian tubuh yang lazim (pengumuman tidak menjelaskan bagian tubuh mana yang dimaksud "lazim") |
| Poltekimipas | Tidak bertato/bekas tato | Tidak ada tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lain | Tidak ada tindik/bekas tindik selain di telinga |
| PKN STAN | Tidak bertato | Tidak bertindik di telinga dan/atau anggota badan lain | Hanya di telinga, tidak lebih dari 1 pasang (kiri dan kanan) |
| Sekolah kedinasan Kemenhub | Tidak bertato/bekas tato | Tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lain | Hanya di telinga, tidak lebih dari 1 pasang (kiri dan kanan) |
| STIS | Tidak disebutkan | Tidak disebutkan | Tidak disebutkan |
| STMKG | Tidak disebutkan | Tidak disebutkan | Tidak disebutkan |
Pengecualian karena ketentuan agama atau adat berlaku dengan bukti tertulis. POLTEKPIN meminta surat keterangan ketua adat yang diketahui lurah/kepala desa, Poltekimipas surat keterangan ketua adat setempat, dan Kemenhub surat keterangan pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan. Di PKN STAN, aturan tato dan tindik menjadi isi surat pernyataan pendaftar, dan kulit (termasuk tato dan tindik) diperiksa saat tes kesehatan.
Penyakit dan Kondisi Apa yang Bisa Menggugurkan?
| Sekolah | Ketentuan kesehatan dan kondisi tubuh |
|---|---|
| POLTEKPIN | Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak mengidap HIV/AIDS, tidak mengonsumsi narkoba, dan tidak memiliki riwayat patah tulang. Wanita belum pernah melahirkan, pria belum pernah memiliki anak biologis. |
| IPDN | Belum pernah menikah; wanita belum pernah hamil/melahirkan. |
| STIN | Sehat jasmani dan rohani, tidak pernah mengalami patah tulang. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki). Wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif. |
| STIS | Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas di dalam ruangan maupun di lapangan) dan bebas narkoba. |
| STMKG | Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba. Hasil tes kesehatan bernilai 0 bersifat menggugurkan, contohnya buta warna, positif narkoba, positif hamil, positif HIV, dan positif HBsAg. |
| Poltek SSN | Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu kegiatan harian Taruna (dibuktikan surat dokter pemerintah). Belum pernah melahirkan/punya anak biologis. Memiliki kartu BPJS Kesehatan. |
| Poltekimipas | Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas narkoba, bebas penyakit menular (HIV/AIDS, Hepatitis B), tidak tuli, tidak bisu, tidak pernah mengalami patah tulang. Perempuan belum pernah melahirkan/tidak hamil, laki-laki belum pernah memiliki anak biologis. |
| PKN STAN | Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba (isi surat pernyataan pendaftar). |
| Sekolah kedinasan Kemenhub | Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, dan bebas narkoba. |
Riwayat patah tulang secara tertulis menjadi syarat di POLTEKPIN, STIN, dan Poltekimipas.
Apa Saja yang Diperiksa Saat Tes Kesehatan?
STIN: pemeriksaan paling lengkap
Tes kesehatan STIN terdiri dari tes kesehatan fisik dan jiwa: pemeriksaan fisik diagnostik; laboratorium (darah rutin, urin rutin, HbsAg, anti-HCV, fungsi ginjal, fungsi hati, metabolisme, VDRL, HIV, narkoba); elektrokardiografi (EKG); rontgen dada; USG abdomen; audiometri; ergometri; slit lamp dan refraksi; pemeriksaan kesehatan jiwa (tes tertulis dan wawancara); dan tes kehamilan (khusus wanita). Bobotnya 25%, dan "Status Kesehatan 4" (nilai 1-54) digugurkan pada penentuan hasil akhir.
PKN STAN
Tinggi badan, berat badan, tekanan darah, tekanan nadi, mata, kulit (termasuk tato dan tindik), gigi dan mulut, THT, jantung, paru-paru, perut, hati dan limpa, kelenjar getah bening, pengamatan postur tubuh, sikap tubuh dan tipe tubuh, deteksi HIV, deteksi Hepatitis B, serta sikap dan keluhan sewaktu diperiksa. Bobot tes kesehatan 15% dari nilai gabungan.
POLTEKPIN
Pemeriksaan menyeluruh mulai dari tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan lain yang ditentukan panitia. Hasilnya Memenuhi Syarat (MS, nilai 100) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS, nilai 0); peserta TMS tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Jika setelah lulus ditemukan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat, panitia berhak menggugurkan kelulusan.
STIS
Pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, dan/atau pemeriksaan lain yang ditentukan Panitia Pusat. Hasil tes kesehatan dan kebugaran diberi kode 1 (Disarankan), 2 (Dipertimbangkan), atau 3 (Tidak Disarankan); yang lolos adalah kode 1 atau 2.
Sekolah lain
- STMKG: nilai ambang batas tes kesehatan adalah nilai 1, 2, dan 3; nilai 0 menggugurkan.
- Sekolah kedinasan Kemenhub: Tes Kesehatan dan Penilaian Performa Fisik di Seleksi Tahap III (Oktober) bersifat menggugurkan.
- IPDN: Tes Kesehatan Tahap I (Oktober 2026, Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes Kepolisian Daerah) dan Tahap II (Oktober s.d. November 2026, Kampus IPDN Jatinangor).
- Poltek SSN: saat mendaftar, peserta mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas yang mencantumkan tinggi dan berat badan, serta hasil pemeriksaan buta warna.
- Poltekimipas: jadwal tes kesehatan diumumkan bersama hasil SKD (1 – 13 Oktober 2026).
Apa yang Tidak Diatur di Pengumuman?
- Angka berat badan atau indeks massa tubuh: tidak ada di pengumuman sekolah mana pun.
- STIS dan STMKG tidak mengatur tato dan tindik; IPDN tidak mengatur tindik untuk peserta wanita.
- Poltek SSN, PKN STAN, dan Kemenhub tidak mencantumkan angka toleransi kacamata.
- Poltek SSN tidak menjelaskan bagian tubuh mana yang dimaksud "lazim" untuk tindik wanita.
- Rincian isi tes kesehatan IPDN, Poltekimipas, dan Kemenhub tidak dirinci di pengumuman. Standar Tes Kesehatan dan Tes Kebugaran PKN STAN juga tidak dirinci di pengumuman.
Untuk hal yang tidak tertulis, rujukannya tetap panitia sekolah masing-masing saat tes kesehatan.
Apa Langkah Berikutnya?
- Cocokkan kondisimu dengan tabel sekolah pilihanmu: tinggi badan, ukuran kacamata, buta warna, tato, dan tindik.
- Baca syarat lengkapnya di pengumuman resmi; tautannya ada di kumpulan link download pengumuman sekolah kedinasan 2026.
- Kalau sudah lolos SKD, siapkan tes kesehatan sesuai tahapan sekolahmu di tahapan seleksi lanjutan tiap sekolah.
Ragu syarat fisikmu masuk ke sekolah yang mana? Kamu bisa konsultasi gratis dengan tim Patriot Muda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sekolah kedinasan 2026 mana yang tinggi badan minimalnya paling tinggi?+
Poltekimipas: laki-laki minimal 168 cm dan perempuan minimal 160 cm, berlaku untuk semua formasi (Umum, Afirmasi, dan Pegawai). STIN mengutamakan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.
Apakah di sekolah kedinasan 2026 boleh pakai kacamata?+
Tergantung sekolahnya. IPDN dan Poltekimipas melarang kacamata/lensa kontak. POLTEKPIN membolehkan dengan visus maksimal -1,00, STIN maksimal ukuran 1, STMKG lensa sferis maksimal minus 4 D dan silindris maksimal minus 2 D, dan STIS di bawah 6 dioptri.
Sekolah kedinasan 2026 mana yang tidak mencantumkan syarat tinggi badan?+
STIS dan PKN STAN tidak mencantumkan angka tinggi badan minimal; tinggi dan berat badan hanya diperiksa pada tes kesehatan.
Apakah ada syarat berat badan di sekolah kedinasan 2026?+
Tidak ada angka berat badan di pengumuman sekolah mana pun. STIN, STMKG, Poltek SSN, dan Poltekimipas hanya menulis "berat badan seimbang".
Apakah wanita boleh bertindik di sekolah kedinasan 2026?+
Di POLTEKPIN tidak lebih dari 1 tindik pada masing-masing telinga dan/atau anggota badan lainnya; di PKN STAN dan Kemenhub hanya di telinga, tidak lebih dari 1 pasang; di Poltekimipas hanya di telinga; di STIN dan Poltek SSN hanya pada bagian tubuh yang lazim. Pengumuman Poltek SSN tidak menjelaskan bagian tubuh mana yang dimaksud "lazim".
Sumber resmi
- Kompilasi syarat fisik dan kesehatan per sekolah kedinasan 2026 (dari pengumuman resmi masing-masing sekolah) · Kompilasi DapurKonten PM dari dokumen resmi (lihat sumber per sekolah)
Informasi resmi tetap mengacu ke situs panitia; ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu. Artikel ini dicek ke dokumen di atas pada 6 Oktober 2026.